Laporan Novel Baswedan Cs Terhadap Lili Pintauli Diproses, KPK: Kami Serahkan Semuanya Pada Dewas
Twitter/KPK_RI
Nasional

Saat ini Dewas KPK tengah memproses laporan dari Novel Baswedan Cs terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.

WowKeren - Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan besar yang harus segera ditangani oleh Indonesia. Seperti yang terjadi saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Tanjungbalai.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata beserta mantan Direktur PJKAKI Sujanarko melaporkan Wakil Ketua lembagaantirasuah Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Hal ini lantaran Lili diduga telah melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Sementara itu, Dewas menyampaikan bahwa laporan dari Novel dan Sujanarko itu tengah diproses. "Sudah, sedang diproses administrasinya," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (10/6).

Albertina menyampaikan bahwa proses penanganan aduan tersebut diatur dalam Perdewas Nomor 2 Tahun 2020. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, sudah disampaikan Ketua Dewas dalam konpers (konferensi pers) beberapa waktu yang lalu," terangnya. "Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti."


Di sisi lain, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa siapa pun berhak dan bisa melaporkan pelanggaran kode etik kepada Dewas. Maka dari itu, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait dengan pencarian kebenaran atas laporan tersebut.

"Apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," ujar Ali saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (10/6).

Sebagai informasi, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta Sujanarko melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Ke Dewas pada Selasa (8/6). Lili diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko menyebut bahwa setidaknya ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Adapun pelanggaran yang pertama adalah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai.

Kemudian yang kedua adalah dugaan Lili menggunakan posisinya selaku pimpinan KPK untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Sedangkan Novel mendesak Dewas untuk segera memproses laporannya itu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru