Rencana PPN Pendidikan-Sembako Tuai Penolakan, Ini Dampaknya Jika Diterapkan
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pakar Sosiologi dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi, lantas mengungkapkan sejumlah dampak yang dapat langsung dirasakan masyarakat apabila PPN sembako diterapkan.

WowKeren - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok alias sembako dan sektor pendidikan. Hal ini tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pakar Sosiologi dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi, lantas mengungkapkan sejumlah dampak yang dapat langsung dirasakan masyarakat apabila PPN sembako diterapkan. Kualitas hidup disebutnya dapat makin menurun, mengingat masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan turun di bawah garis kemiskinan menggunakan 60-70 persen pendapatannya untuk kebutuhan pokok.

"Kalau barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak, tentu pengeluaran untuk kebutuhan pokok akan berlipat-lipat sehingga mereka akan tidak mampu memenuhi kebutuhan barang sekunder atau tersier," papar Sigit, Jumat (11/6). "Kalau itu (pajak) betul diterapkan bisa dipastikan kualitas hidup masyarakat yang lapisan bawah akan semakin menurun, angka kemiskinan akan meningkat lebih cepat dibandingkan periode-periode sebelumnya."

Sementara itu, pajak di sektor pendidikan dinilai dapat membuat kondisi siswa keluarga menengah ke bawah makin terhimpit. Pasalnya, sekolah yang dikenai pajak akan meningkatkan pengeluaran keluarga untuk pendidikan.


"Dengan demikian anak-anak yang masyarakatnya berpendapatan menengah ke bawah itu hanya kebagian sekolah yang kurang kompetitif dan sekolah swasta," jelas Sigit. "Kalau sekolah juga dikenakan pajak, maka mereka mendapat pukulan dua atau tiga kali lipat untuk pengeluaran, ini yang semestinya dipertimbangkan dengan serius para pembuat kebijakan di Kemenkeu."

Adapun rencana PPN sembako dan sektor pendidikan ini mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, menilai rencana pemerintah tersebut bertentangan dengan cita-cita luhut UUD 1945.

"Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal, Jumat. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945."

Penolakan juga datang dari kalangan pedagang sembako sendiri. Salah seorang pedagang di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, menilai rencana pemerintah tersebut mengabaikan situasi masyarakat kecil.

"Kalau negara mau kenain pajak untuk sembako, berarti negara itu tidak memperhatikan rakyat kecilnya. Sedangkan kayak begini saja, menjerit, mau ditambahin beban pajak," kata pedagang bernama Kusniati tersebut kepada BBC News Indonesia. "Ekonomi keadaannya seperti ini, ngapain harus ditambahin beban pajak."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru