Cegah Lonjakan COVID-19, 7.200 WNI yang Dideportasi dari Malaysia Diwajibkan Karantina 14 Hari
Nasional

Imbas dari penerapan lockdown di Malaysia, membuat lebih dari 7 ribu WNI dideportasi. Menanggapi hal itu, Satgas COVID-19 telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya penumpukan akibat kepulangan ribuan WNI itu.

WowKeren - Pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown. Hal ini lantaran angka kasus COVID-19 di negeri jiran itu terus-menerus mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Akibat dari pemberlakuan lockdown, juga berdampak kepada warga negara indonesia (WNI) yang berada di Malaysia. Pemerintah Malaysia disebut bakal mendeportasi sekitar 7.200 WNI. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi penumpukan saat WNI tersebut tiba di Indonesia. Satgas COVID-19 mengatakan bahwa WNI yang dideportasi Malaysia wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting menuturkan bahwa WNI tersebut wajib melakukan 5x24 jam karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Kemudian dilanjutkan hingga 14 hari di daerah asal.


"Tetap 5x24 jam, lalu tes swab 2 kali dan di tempat tujuan lanjut dalam pengamatan sampai dengan hari ke 14," tutur Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6). "Yang terhitung sejak hari ketibaan atau arrival day."

Di sisi lain, Juru Bicara (Jubir) COVID-19 Wiku Adisasmito juga telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa karantina WNI yang dideportasi dari Malaysia. Hal itu dikarenakan Malaysia dinilai sebagai negara yang saat ini tengah dihadapkan dengan krisis COVID-19.

Lebih lanjut, Alex memastikan bahwa para WNI itu akan dipulangkan melalui jalur terdekat ke daerah asalnya. "Mereka akan dipulangkan ke kota yang dekat ke daerah asalanya seperti Medan, Jakarta, Surabaya, dan seterusnya dengan memperhatikan fasilitas yang tersedia," terang Alex.

Sementara itu, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih menyampaikan bahwa 300 di antara 7.200 WNI yang dideportasi dari Malaysia akan kembali ke Indonesia pada 26 Juni nanti. Adapun 300 orang tersebut terdiri dari kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait