Ternyata Tidak Semua Sekolah Kena PPN, Begini Bocoran dari Kemenkeu
Nasional

Selain sembako, RUU KUP merancang penarikan PPN atas jasa pendidikan, dalam hal ini SPP sekolah. Namun Kemenkeu mengungkap kemungkinan tidak semua sekolah dikenakan PPN.

WowKeren - Pemerintah hendak menerapkan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa objek yang cukup mengejutkan, seperti sembako hingga jasa pendidikan alias biaya sekolah. Tentu saja keputusan ini menuai pro dan kontra hingga membuat Kementerian Keuangan buka suara memberi klarifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmadrin Noor, menegaskan bahwa tidak semua sekolah akan dikenai PPN. Hanya sekolah tertentu yang dikenai PPN sedangkan sekolah nirlaba atau sekolah subsidi kemungkinan tidak dikenakan tarif PPN.

Neilmadrin menyebut, masyarakat kelas bawah tidak mungkin menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar ketika ada sekolah gratis dengan kualitas serta kurikulum tak kalah bagus. Dengan kata lain, Neilmadrin secara tersirat menyebut kebijakan perluasan objek kena pajak ini akan mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

"Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan," kata Neilmadrin dalam konferensi pers daring yang digelar Senin (14/6). "Saya rasa kalau tidak dapat beasiswa, masyarakat lapis bawah tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus."


Dengan demikian, pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan tetap akan disesuaikan dengan sejumlah hal, termasuk besaran iuran yang dibayarkan. Nantinya pemerintah mungkin akan menerapkan ambang batas iuran, dan jika SPP sekolah melewati standar tersebut maka wajib membayar PPN.

Meski demikian, Neilmadrin sekali lagi menegaskan belum ada kepastian soal mekanisme pengenaan pajak ini. "Kita masih akan melewati akan melewati pembahasan-pembahasan," tuturnya.

"Oleh karena itu kita tunggu," sambung Neilmadrin. "Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN."

Pengenaan PPN ini pun dipastikan akan disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya. "Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN," pungkas Neilmadrin menegaskan.

Sebelumnya Neilmadrin juga menekankan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN. Penjelasan selengkapnya soal PPN sembako bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait