Menko Polhukam Mahfud MD Nilai Perdebatan Puluhan Tahun Soal RKUHP Berlebihan
polkam.go.id
Nasional

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, semua pihak perlu mengakhiri perdebatan dengan resultante (kesepakatan) demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.

WowKeren - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut telah dibahas selama puluhan tahun. Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas menyoroti hal ini.

"Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan," tutur Mahfud dalam diskusi di Kemenkumham, Senin (14/6). Pernyataan Mahfud ini merujuk pada RKUHP yang pertama kali dibahas sejak tahun 1963 lalu. Sejak saat itu, perdebatan tentang apa saja yang perlu direvisi pun muncul.

Menurut Mahfud, perdebatan terkait RKUHP harus segera diakhiri. Semua pihak dinilainya perlu mengakhiri perdebatan dengan resultante (kesepakatan) demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.

"Nah, dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.


Oleh sebab itu, Mahfud mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyepakati adanya resultante baru sehingga perdebatan panjang tersebut dapat diakhiri. Apabila hasil resultante tersebut dinilai inkonstitusional, peninjauan ulang masih dapat dilakukan.

"Nanti ada MK, ada legislatif review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legilslatif review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin," kata Mahfud. "Pasti akan muncul ide legislatif review apalagi dengan perkembamgan terbaru sekarang ini, hukum digital akan terus alami perkembangan yang tak akan terkejar."

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo atas Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP. Mahfud rupanya sempat menanyakan hal tersebut kepada Jokowi sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Ia memaparkan bahwa Jokowi menyerahkan keputusan masuk tidaknya pasal penghinaan Presiden ke KUHP kepada legislatif. Secara pribadi, Jokowi sendiri disebut tidak pernah memperkarakan pihak yang menghina dirinya.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden 'mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara'," lanjut Mahfud. "Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait