Heboh Dugaan Penggelapan Modus Impor Emas Rugikan RI Rp 47,1 Triliun, Kejagung Akui Sulit Usut
Twitter/DPR_RI
Nasional

Ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan untuk mengusut.

WowKeren - Indonesia baru-baru ini dihebohkan kasus dugaan penggelapan bermodus impor emas. Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut adanya dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar yakni Rp 47,1 triliun. Lebih lanjut disebutkan bahwa tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun

"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Senin (14/6). "Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak."

Menurut pengakuannya, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai. Terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan untuk mengusut.


Dalam rapat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya bekerja tidak hanya untuk mengawal penggunaan APBN, tapi juga pengawasan pada penerimaan kas negara. “Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan Negara,” ujarnya.

“Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya Pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” lanjutnya.

Hal yang sama turut dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Ia menyebut ada kendala terkait undang-undang dalam menangani kasus penggelapan tersebut. Menurut Ali, kasus tersebut juga bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan.

“Di dalam saya memproses seperti bea cukai, saya harus memutar, memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur yang ‘merugikan perekonomian negara’, bukan unsur ‘merugikan keuangan negara’,” ujarnya dalam rapat tersebut.

“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” lanjutnya.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait