Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Karena Selundupkan Moge
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ari Ashkara dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

WowKeren - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara divonis hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ari dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," tutur Ketua Majelis Hakim Sidang Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6). Ari dinyatakan terbukti secara hukum telah menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley lawas dan sepeda Brompton.

Ari diberi waktu satu bulan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta tersebut. Apabila ia tidak mampu membayar, maka harta benda Ari akan disita oleh jaksa.


"Bila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk bayar denda," lanjut Nelson. "Dan kalau tidak mendukung maka kurungan penjara selama dua bulan."

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Ari meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu. "Kita minta waktu untuk berpikir dan diberikan selama tujuh hari," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ari, Andre Sinaga.

Andre sendiri menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya meminta Ari dibebaskan. Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. "Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," jelas Andre.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan moge dan sepeda Brompton lewat pesawat jenis Airbus A330-900 Neo milik Garuda ini menghebohkan Tanah Air pada akhir tahun 2019 silam. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir ikut turun tangan membongkar modus penyelundupan tersebut. Erick juga memecat sejumlah direktur Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait