Kemenkeu Jelaskan Rencana PPN Sembako, Tegaskan Soal Prinsip Keadilan
Flickr/franganillo
Nasional

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penarikan PPN sembako yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut masih akan dibahas di DPR RI.

WowKeren - Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan biaya jasa pendidikan belakangan ramai diperbincangkan. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penarikan PPN sembako yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut masih akan dibahas di DPR RI.

"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu, Kamis (17/6).

Masukan dari pemangku kepentingan dinilai Kemenkeu beperan dalam terciptanya kebijakan yang lebih baik dan adil. Menurut Kemenkeu, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi kelompok mampu.

Dalam usulan perubahan RUU KUP tersebut terdapat pula penerapan multitarif PPN. Sebagai contoh, tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum akan dikenakan pada produk yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum akan dikenakan pada produk yang tergolong mewah dan dikonsumsi masyarakat atas.


Wakil Menkeu, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa pemerintah memperluas objek pajak dengan prinsip keadilan. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat hanya sekadar mengumpulkan pendapatan belaka.

"Jadi, kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada, itu yang harus kita terapkan," kata Suahasil dalam webinar pada Kamis. "Multitarif PPN penting, sehingga bisa memiliki tarif berganda atau multiple. Kami pun berharap bisa merancang prinsip pajak untuk jangka menengah."

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa bahan pokok yang nantinya akan dikenakan pajak hanya lah produk premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Sebagai contoh, beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog dan dijual di pasar tradisional tidak akan dipungut pajak.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait