BPOM Tegaskan Izin Edar Ivermectin Bukan Untuk Obat COVID-19
AFP/Luis Robayo
Nasional

Pada Senin (21/6), BPOM telah mengeluarkan izin edar Ivermectin yang diklaim bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19. Akan tetapi, kini BPOM menyangkal hal tersebut.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin edar atas obat antiparasit Ivermectin pada Senin (21/6) kemarin. Ivermectin diklaim bisa digunakan menjadi obat terapi COVID-19.

Akan tetapi, BPOM menyangkal jika izin edar Ivermectin dikeluarkan untuk obat terapi COVID-19. Pihaknya menegaskan bahwa izin edar Ivermectin dikeluarkan sebagai obat cacing. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers pada Selasa (22/6).

"Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan (untuk Ivermectin), tetapi izin edar sebagai obat cacing," tegas Penny.

Penny menyampaikan bahwa memang benar Ivermectin di beberapa negara diindikasikan sebagai obat penanganan COVID-19. Akan tetapi, hal tersebut memerlukan kajian dan uji klinis terlebih dahulu. "Kalau kita mengatakan satu produk merupakan obat COVID-19, maka harus melalui uji klinis dulu," terangnya.


Sejauh ini, Penny menilai bahwa Ivermectin belum memenuhi bukti yang kuat untuk bisa dijadikan sebagai obat penyembuhan pasien COVID-19. Meski demikian, ia menyebut bahwa pasien COVID-19 bisa menggunakan obat tersebut atas dasar resep atau anjuran dari dokter.

Terkait dengan penggunaan suatu obat untuk pasien COVID-19, Penny menyampaikan bahwa hal itu merupakan suatu keputusan yang ada di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan asosiasi profesi terkait. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Ivermectin bisa digunakan sebagai obat COVID-19 apabila telah disetujui oleh Kemenkes dan pihak terkait.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli Ivermectin.

Di sisi lain, Merck selaku produsen Ivermectin menekankan bahwa kemanjuran penggunaannya dalam pengobatan COVID-19 belum terbukti secara ilmiah. Hingga saat ini, data yang sudah dihimpun juga belum menunjukkan keamanan dan efikasi atas pengunaannya di luar dosis yang disarankan.

Senada dengan Penny, Merck pun menjelaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang berfungsi sebagai obat cacing. Secara tidak langsung, Merck menepis terkait pernyataan bahwa Ivermectin bisa untuk menangani pasien COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait