PPKM Mikro Kembali Diperketat, Pengusaha Hotel Minta Keringanan Biaya Usaha
Unsplash/Paul Postema
Nasional

Pemerintah resmi kembali memperketat pelaksanaan PPKM mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Menanggapi hal tersebut, pengusaha hotel meminta keringanan biaya usaha agar tidak mengalami kebangkrutan.

WowKeren - Pandemi COVID-19 sudah memasuki tahun kedua di Indonesia. Akan tetapi, belum ada tanda-tanda pandemi tersebut akan berakhir, justru malah mengalami lonjakan COVID-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Akibatnya, pemerintah kembali memperketat peraturan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Salah satu kebijakan yang saat ini diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

PPKM mikro saat ini tengah diperketat di sejumlah wilayah, khususnya yang berada di zona merah. Adanya pengetatan kebijakan tersebut, tentunya membawa dampak negatif bagi sektor pengusaha seperti perhotelan.

Adanya PPKM mikro itu, secara tidak langsung membatasi mobilitas masyarakat, sehingga pengunjung hotel pun akan berkurang cukup drastis. Maka dari itu, Sutrisno Iwantono selaku Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta meminta kompensasi kepada pemerintah agar tidak mengalami kebangkrutan.


Adapun kompensasi yang dimaksud adalah keringanan-keringanan agar biaya usaha seperti pajak, pungutan, dan biaya-biaya lainnya. Selain itu juga penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang terkadang cukup berat di lapangan.

"Relaksasi ini sangat diperlukan," tutur Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6). "Lebih jauh dari itu, upaya-upaya menertibkan masyarakat agar bisa menaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini."

Meski demikian, Sutrisno menyadari bahwa angka COVID-19 saat ini memanglah sedang tinggi-tingginya. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah khusus untuk menurunkannya. Di sisi lain, pengusaha hotel dan restoran akan mengalami penurunan omset atau penghasilan.

Seperti yang diketahui, pengetatan PPKM mikro kembali dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti, khususnya di zona merah. Untuk kapasitas restoran, mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat makan lainnya dibatasi hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25 persen.

Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional restoran dan yang lainnya hanya sampai maksimal pukul 20.00 WIB saja. Lalu, untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga mengikuti jam operasional restoran tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait