Bukan Untuk Semua Kendaraan, Kapan Wacana Parkir Rp60.000/Jam di DKI Berlaku?
Pixabay
Nasional

DKI Jakarta hendak menerapkan tarif parkir dengan nominal luar biasa, yakni mencapai Rp60.000 per jam. Namun regulasi ini ternyata tak berlaku untuk semua kendaraan.

WowKeren - Sebuah wacana mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab disebutkan tarif parkir kendaraan di sana akan diubah dengan nilai tertinggi mencapai Rp60.000 per jam.

Namun jangan khawatir! Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dhani Grahutama, sudah menegaskan bahwa tarif parkir tertinggi ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Lalu kendaraan lain yang bakal dikenai peraturan baru ini adalah untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tak main-main, di lahan Pemda, parkir mobil tak lulus uji emisi mencapai Rp60.000 per jam, sedangkan motor Rp18.000 per jam.

Angka yang sama juga berlaku untuk mobil dan motor yang belum membayar pajak yang parkir di lahan Pemda. Sedangkan jika parkir di lahan milik swasta, baik untuk yang tidak lulus uji emisi maupun yang belum membayar pajak, untuk mobil kena tarif Rp25.000 per jam, sedangkan motor Rp10.000 per jam.


Lantas kapan rencananya tarif parkir luar biasa ini akan mulai berlaku di Ibu Kota? Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Aji Kusambarto, mengungkap penerapannya kemungkinan masih lama karena masih ada proses revisi sampai sosialisasi.

"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan. Kalau soal finalnya kapan, pastinya kita uji publik dan revisi dulu," tegas Aji, dikutip dari Kompas Otomotif pada Rabu (23/6).

Saat ini, menurut Aji, pihaknya tengah menggelar forum group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh elemen seperti pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, pemerhati, hingga pakar. Dan menurutnya, sudah mulai ada banyak masukan meski tak mengesampingkan pro-kontranya.

"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan. Ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya," terang Aji. "Apalagi juga dalam kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi COVID-19."

Hanya saja, tutur Aji, yang terpenting adalah membuat regulasinya terlebih dahulu sebagai payung hukum. Untuk selanjutnya seperti implementasi dan sosialisasi akan dilaksanakan mengikuti regulasi yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru