Jampidsus Isyaratkan Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Kejagung Sebut Negara Dapat Mobil
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Potongan hukum yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Pinangki menjadi sorotan publik. Sementara Jampidsus mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi.

WowKeren - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan memotong hukuman bagi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Alasan di balik pemotongan hukuman itu salah satunya adalah karena Pinangki merupakan seorang ibu dari balita berusia 4 tahun.

Terkait dengan pemotongan masa hukuman Pinangki, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari PT DKI Jakarta.

Ali mengatakan bahwa kasus yang menjerat Pinangki itu tidak merugikan negara. Menurutnya, potongan hukuman untuk Pinangki itu malah menguntungkan negara.

"Sudah jelas keputusan pengadilannya kan," tutur Ali di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Selasa (22/6). "Malah dari Pinangki, dapat mobil kan negara."


Lebih lanjut, Ali mengklaim bahwa dirinya bosan selalu ditanya terkait dengan kasasi atas banding dari Pinangki. Menurutnya, masih banyak terdakwa lainnya dalam kasus yang menjerat Pinangki, sehingga Kejaksaan tidak harus fokus pada satu orang terus. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," imbuhnya.

Ali mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pernyataan yang menjadikan masalah potongan hukuman Pinangki sebagai bahan kritik publik terhadap tim penuntutan kejaksaan. Ia juga menolak untuk membandingkan hukuman antara Pinangki dengan yang lainnya.

Pemotongan hukuman Pinangki dengan alasan seorang ibu yang memiliki balita usia empat tahun itu menjadi kritik dari publik. Pasalnya, banyak kasus korupsi dan pidana umum yang sama, juga perempuan dan memiliki anak bayi, namun hukuman yang diterima lebih berat.

Terkait dengan apakah Jampidsus akan mengajukan kasasi atau tidak, Ali belum bisa memberi kepastian. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu terdakwa yang lainnya. "Tunggu yang lain, ini kan (kasus Pinangki), tersangkanya banyak, itu satu kesatuan," tandas Ali.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru