Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diimbau untuk segera mendaftarkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Khususnya para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 23 Juni 2021 - 13:34 WIB
WowKeren - Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) saat ini berkembang dengan pesat. Masyarakat dimudahkan dengan era digitalisasi seperi saat ini yang bisa mengakses apapun dari genggaman.
Perkembangan teknologi tersebut juga dimanfaatkan oleh para pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). Misalnya, masyarakat yang hendak berwisata ke luar kota atau pulau bisa hanya dengan memesan secara online melalui sebuah aplikasi, sudah bisa mengakses segalanya. Seperti pemesanan tiket transportasi, hotel, dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya. Kominfo menegaskan bahwa PSE lingkup privat, khususnya sektor Parekraf yang memenuhi kriteria Undang-Undang (UU) wajib mendaftarkan sistem elektroniknya paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku efektif.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata dalam keterangan resmi pada Selasa (22/6). Adapun terkait dengan pernyataan tersebut sesuai dengan Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kami harapkan (PSE Lingkup Privat) dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban," terang Mariam. "Kami melihat banyak situs travel misalnya yang belum melakukan pendaftaran."
Mariam menjelaskan bahwa PSE memiliki fungsi sebagai moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan. Misalnya saja membuat konten yang bisa mengakibatkan masyarakat menjadi resah. Maka dari itu, diperlukan PSE ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jika terdapat pelanggaran, Menteri Kominfo dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown)," terangnya. "Kalau terjadi pelanggaran, maka PSE wajib memberikan akses kepada penegak hukum untuk menanganinya."
Di sisi lain, Muhammad Neil El Himam selaku Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Parekraf mengingatkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu juga untuk dilindungi. Hal ini dikarenakan menyangkut dengan aspek ekonomi dan aspek hukum.
"Kalau tidak dilindungi, HKI bisa digunakan pihak lain," terang Himam. "Penciptanya atau original author-nya malah harus membayar fee atas ciptaannya sendiri."
(wk/tiar)