Dinilai Sebagai Pelanggaran Moral, KSAL Tegaskan Prajurit Terlibat LGBT Akan Dipecat
Instagram/tni_angkatan_laut
Nasional

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut bahwa gerakan kaum LGBT juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.

WowKeren - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan bahwa prajurit yang terbukti terlibat LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) akan dipecat dari kedinasan. Hal tersebut disamapaikan Yudo kala memberi pembekalan kepada 101 taruna dan taruni di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya.

"Pelanggaran moral LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty, ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," papar Yudo dalam keterangan tertulis TNI AL, Selasa (22/6).

Menurut Yudo, degradasi moral tengah terjadi di kalangan generasi muda. Selain itu, gerakan kaum LGBT juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. "Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," lanjutnya.


Selain LGBT, Yudo juga mengkhawatirkan masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme ke masyarakat. "Terlebih khusus di lingkungan TNI yang merupakan alat negara," paparnya.

Lebih lanjut, generasi penerus TNI AL disebutnya akan berhadapan dengan tantangan dan beban tugas yang semakin berat dan kompleks. Oleh sebab itu, lulusan AAL diharuskan memiliki karakter yang kuat, kompetensi dan kemampuan memimpin sebagai tentara profesional.

"Kalian 101 personel harus bersama-sama terus saling bahu membahu dan jangan hanya karena jabatan kalian saling menjatuhkan satu sama yang lain. Sulit mencapai sukses tanpa saling membantu," tegas Yudo. "Kalian harus kuat dari sekarang, tantangan jaman kalian jauh lebih berat daripada jaman saya, maka dari itu kalian harus bersama-sama bahu membahu dan saling membantu."

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung (MA) sempat mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat LGBT untuk dipecat. Selain dipecat, mereka juga divonis hukuman penjara lantaran tidak menaati Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait