Vaksinasi COVID-19 di RS dan Faskes Kemenkes Kini Tak Pakai Syarat KTP Domisili
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Kementerian Kesehatan akan menyediakan seluruh kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan ini sesua dengan ketentuan yang berlaku.

WowKeren - Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi 181,5 juta penduduk Indonesia. Kementerian Kesehatan lantas memperluas cakupan penerima vaksinasi COVID-19 dengan tak lagi membatasi lokasi penyuntikan sesuai domisili di KTP.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diteken Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021. Berdasarkan SE tersebut, masyarakat bisa mendapat vaksinasi COVID-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Politeknik Kemenkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)," demikian kutipan SE tersebut.

Kemenkes akan menyediakan seluruh kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan ini sesua dengan ketentuan yang berlaku. "Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi," lanjut SE tersebut.


Selain itu, pihak Kemenkes juga menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk dua dosis tidak perlu dimpan pada waktu yang bersamaan. Hal ini mempertimbangkan interval vaksinasi yang mencapai 28 hari bagi vaksin COVID-19 Sinovac, dan 8-12 minggu untuk vaksin AstraZeneca.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penyuntikan 1 juta vaksin COVID-19 mungkin tidak akan lagi cukup untuk ke depannya. Menurut Budi, kuota vaksinasi COVID-19 harus dinaikkan menjadi 2 juta hingga 2,5 juta per hari.

Pasalnya, Indonesia baru mendapat 75 juta dosis vaksin dari total kebutuhan 363 juta pada enam bulan pertama tahun 2021. Sedangkan 290 juta dosis sisanya baru akan bisa didapat Indonesia di paruh kedua tahun 2021.

"Bisa dibayangkan menyuntikkan 75 juta dosis di enam bulan pertama, tetapi harus naik jadi 290 juta dosis suntikan di 6 bulan berikutnya," ungkap Budi dalam sambutannya di pembukaan sentra vaksinasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kamis (24/6). "Ini jumlah yang besar sehingga hitungan kita tak cukup hanya 1 juta sehari."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait