Hendra adalah terpidana percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia divonis empat tahun penjara pada tahun 2010 lalu namun kabur sebelum dieksekusi.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 26 Juni 2021 - 20:39 WIB
WowKeren - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (26/6) sore usai menjadi buronan selama 10 tahun. Ia dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Sama seperti Adelin Lis yang dideportasi sebelumnya, Hendra diberangkatkan dari Kantor ICA (Immigration and Checkpoints Authority) Singapura dan langsung masuk ke dalam pesawat. Namun karena Hendra relatif lebih kooperatif, ICA tak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti dalam kasus Adelin Lis.
Sebagai informasi, Hendra adalah terpidana percobaan pembunuhuan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Pria yang kini berusia 81 tahun tersebut terbukti memukul Hermanto beberapa kali dengan barbel hingga tak sadarkan diri.
Pada tahun 2010, Hendra divonis empat tahun penjara. Namun ia telah melarikan diri ketika akan dieksekusi.
Ia pun menjadi buronan selama 10 tahun hingga keberadaannya tercium di Singapura tahun ini. Diketahui, Hendra hendak memperpanjang paspor di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Singapura pada 17 Februari 2021. Ia mengganti nama paspornya menjadi Endang Rifai.
Petugas Atase Imgrasi KBRI Singapura mulai curiga kala Endang Rifai alias Hendra Subrata menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia sempat marah karena proses wawancara dinilai berlangsung lama dan mengaku harus segera menjaga istrinya yang sakit di rumah.
Kala petugas menanyakan nama istrinya, Hendra menyebut nama Linawaty Widjaja. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa nama suami Linawaty Widjaja bukanlah Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.
Setelah petugas mencoba mendalami alasan perbedaan nama suami Linawaty tersebut, Hendra mulai merasa jati dirinya akan terbongkar. Namun petugas Atase Imigrasi tak dapat melakukan tindakan karena pemeriksaan silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai masih harus dilakukan.
Hendra pun akhirnya diizinkan pulang dengan alasan istrinya yang sakit sendirian di rumah. Ia diminta untuk kembali ke KBRI Singapura untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun sudah tidak pernah datang kembali.
Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian pun melakukan cek ulang dengan Dirjen Imigrasi dan Kepolisian RI dan menemukan bahwa Endang Rifai adalah buronan bernama Hendra Subrata. Setelah itu, KBRI Singapura menarik paspor atas nama Endang Rifai pada 22 Februari 2021 dan melaporkan pemalsuan paspor tersebut ke ICA Singapura pada 1 Maret 2021. Kementerian Luar Negeri Singapura lantas mengirim nota diplomatik ke KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan dipulangkan ke Tanah Air.
(wk/Bert)