BPOM telah menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) Ivermectin yang belakangan ramai diperbincangkan bisa untuk pasien COVID-19. Di sisi lain, Peneliti menjabarkan cara kerja Ivermectin.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 29 Juni 2021 - 17:05 WIB
WowKeren - Belakangan ini, Ivermectin sedang ramai diperbincangkan publik terkait dengan isu yang mengatakan bahwa obat tersebut bisa digunakan untuk pasien COVID-19. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan bahwa izin edar atas Ivermectin bukan untuk obat COVID-19, melainkan obat cacing.
Meski demikian, BPOM juga telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat COVID-19. BPOM akan terus memantau dan menindaklanjuti pelaksanaan uji klinik atas Ivermectin. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembaruan informasi terkait penggunaan Ivermectin untuk pengobatan infeksi virus Corona (COVID-19) jenis baru.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Ivermectin di Indonesia, Budhi Antariksa menerangkan terkait dengan asal usul obat antiparasit itu. Budhi mengatakan bahwa Ivermectin ditemukan pada tahun 1975 silam, kemudian digunakan dalam praktik kedokteran di tahun 1981, dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat (FDA) sebagai antiparasit cacing untuk manusia.
Budhi menuturkan bahwa obat tersebut lebih mudah untuk digunakan yakni hanya dengan diminum, bukan disuntikkan. Menurutnya, studi in vitro memperlihatkan bahwa Ivermectin memiliki kemampuan untuk menghambat replikasi berbagai virus.
"Kemudian, penelitian lebih lanjut dilakukan oleh Caly dkk (2020), menunjukkan Ivermectin dapat menghambat replikasi SARS-Cov2 (COVID-19)," tutur Budhi dalam konferensi virtual bertema "Kisah Sukses Ivermectin di Berbagai Negara Sebagai Obat Pencegahan dan Terapi Melawan COVID-19, Senin (28/6).
Lebih lanjut, ketika replikasinya dihambat, maka virus tersebut tidak akan bisa melakukan pembelahan diri sehingga jumlahnya tidak akan bertambah. Budhi menyebut bahwa jurnal dari Xavier anti viral research yang melakukan percobaan kultur sel dan membuktikan bahwa Ivermectin dapat menghambat replikasi COVID-19.
"Ivermectin mencegah terjadinya transmisi dan berkembangnya COVID-19 pada pasien yang terinfeksi," terangnya. "Jadi, Ivermectin mencegah transmisi atau replikasi dihambat."
Selain itu, Ivermectin disebut juga bisa berperan sebagai anti inflamasi atau kemampuan anti peradangan dan juga mencegah produksi dari sitokin yakni zat-zat peradangan yang menjadi masalah ketika masuk ke dalam tubuh dan beredar dalam darah. Budhi menyampaikan bahwa Ivermectin dapat membantu percepatan penyembuhan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang.
(wk/tiar)