Massa Bakar Kantor Pemerintahan Di Yalimo Papua Diduga Karena Tak Terima Putusan MK Soal Pilkada
Twitter/khirlani
Nasional

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, mengungkapkan bahwa aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh massa pendukung paslon Bupati dan Wabup Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil.

WowKeren - Sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo, Papua, dibakar massa pada Selasa (29/6) sore. Aksi pembakaran tersebut terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada di wilayah tersebut.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, mengungkapkan bahwa aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh massa pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil. "Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum," ungkap Fakhiri di Jayapura.

Sedikitnya ada tujuh kantor pelayanan yang dibakar massa di Yalimo. Antara lain Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Gakumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPKM, Kantor Perhubungan, dan Kantor Bank Papua.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun massa sempat memblokadi akses jalan utama Elelim yang merupakan Ibu Kota Yalimo.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres," jelas Fakhiri. "Kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil."


Sebagai informasi, MK mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil karena dinilai tak lagi memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Yalimo 2020. Dengan demikian, MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada.

Keputusan ini berawal dari paslon nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahum Mabel, yang menggugat kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil pada Pilkada 2020 lalu. Setelah itu, 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek pun melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 Mei 2021. Namun Erdi Dabi-Jhon Wilil kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Yalimo.

Paslon Lakiyus Peyon-Nahum Mabel pun kembali menggugat hasil Pilkada ke MK. Materi gugatan kedua ini mempersoalkan status Erdi Dabi sebagai mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Diketahui, Erdi Dabi sempat terjerat kasus hukum usai terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Kala kejadian, Erdi Dabi yang masih menjabat sebagai Wabup Yalimo dipastikan tak sadarkan diri karena dipengaruhi alkohol.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang Polwan yang tengah mengendarai sepeda motor. Ia kemudian divonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021. Erdi Dabi dieksekusi ke Lapas Abepura pada 22 April 2021 untuk menjalani masa tahanan yang hanya tersisa dua minggu.

MK pun mengabulkan gugatan tersebut pada Selasa kemarin dan mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. KPU Yalimo diminta untuk menggelar PSU mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait