Kasus Semakin Bertambah, IDAI Setujui Percepatan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak
Pixabay/ilustrasi
Nasional

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun. Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah menyetujui percepatan vaksinasi pada anak.

WowKeren - COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih tinggi, bahkan Satgas menyampaikan telah memasuki gelombang kedua. Seiring dengan lonjakan yang terjadi, kasus COVID-19 pada anak juga masih terus bertambah.

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 adalah vaksinasi. Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi orang dewasa.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah menyetujui percepatan vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun. Sementara untuk anak usia 3 hingga 11 tahun masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac. Hal ini disampaikan oleh IDAI dalam keterangan tertulis pada Senin (28/6).


Aman Bhakti Pulungan selaku Ketua IDAI mengatakan bahwa percepatan vaksinasi COVID-19 pada anak bisa segera dilakukan. Hal ini dikarenakan vaksin Sinovac telah tersedia di Indonesia dan lulus uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.

Sebagai informasi, serokonversi adalah perkembangan antibodi yang dapat dideteksi pada mikroorganisme dalam serum sebagai akibat dari infeksi atau imunisasi. Maka dari itu, Aman menyarankan agar vaksinasi COVID-19 pada anak segera dilaksanakan.

Lebih lanjut, Aman menerangkan berdasarkan prinsip kehati-hatian, ia menyarankan imunisasi bisa dimulai dari anak usia 12-17 tahun. "Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai," terang Aman.

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 pada anak-anak usia 12-17 tahun adalah memberikan dosis 3 ug (0,5 ml). Kemudian penyuntikan intramuskular di otot deltoid lengan atas, dan diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan, serta memerhatikan kontraindikasi.

Kemudian ada juga syarat yang harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara yakni melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan panduan, melakukan imunisasi bersama keluarga jika bisa, mencatat perkembangan anak usai vaksinasi, serta pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait