Kemenkes Izinkan  WNA Ikut Vaksinasi COVID-19 Program Pemerintah Secara Gratis
pexels.com/Nataliya Vaitkevich/Ilustrasi
Nasional

Kemenkes telah memberikan izin untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara gratis kepada WNA. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan percepatan vaksinasi COVID-19. Hal ini dilakukan agar Indonesia bisa segera mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity.

Apabila telah mencapai herd immunity, maka bisa mengendalikan pandemi COVID-19. Belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa warga negara asing (WNA) bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 di Indonesia secara gratis. Meski demikian, juga ada syarat dan ketentuannya.

Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Kemenkes menuturkan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Vaksinasi WNA bisa keduanya ya, vaksinasi nasional maupun Gotong Royong," tutur Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/6). "Kalau dia guru dan tenaga pendidik, serta lansia."

Nadia menambahkan bahwa WNA yang divaksin itu tidak termasuk ke dalam daftar program vaksinasi nasional yang menyasar 60 hingga 70 persen penduduk Indonesia. Adapun jumlah yang dimaksud adalah sekitar 181.554.465 orang.


Nadia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap WNA, tidak memiliki target seperti pada penduduk Indonesia. "Berbeda, dari 181,5 juta penduduk, tetapi hanya kecil, jadi tidak ada target vaksinasi WNA," terangnya.

Sementara dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa WNA yang boleh mengikuti vaksinasi COVID-19 nasional adalah lansia dan pekerja esensial di bidang pendidikan dengan usia di atas 18 tahun. Tidak hanya itu, WNA tersebut juga harus memenuhi syarat lain yakni memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor.

Kemudian, pemerintah juga memberikan izin kepada para perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 nasional. Sama halnya dengan vaksinasi COVID-19 WNA lansia dan guru, mereka juga bisa mengikuti vaksinasi Gotong Royong.

Sebagai informasi, vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, vaksinasi ditujukan kepada sekitar 1,4 juta tenaga kesehatan (nakes).

Kemudian tahap kedua, menyasar secara paralel kepada sekitar 21,5 juta lansia dan 17,4 petugas pelayanan publik. Yang terakhir diperuntukkan kepada sebesar 141,2 juta masyarakat rentan dan umum sesuai dengan pendekatan klaster.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait