Pejabat Humas Unhas, Ishak Rahman, menjelaskan bahwa posisi Sang Rektor sebagai Komisaris di PT Vale Indonesia mendorong kolaborasi antara pihak industri dengan pihak kampus.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 01 Juli 2021 - 12:40 WIB
WowKeren - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, menuai banyak sorotan terkait isu rangkap jabatan. Dwia disebut-sebut telah menyalahi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas di Indonesia karena turut menjabat sebagai Komisaris PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor bisnis tambang.
Pihak Unhas pun memberikan penjelasan terkait isu ini. Pejabat Humas Unhas, Ishak Rahman, menjelaskan bahwa posisi Dwia sebagai Komisaris di PT Vale mendorong kolaborasi antara pihak industri dengan pihak kampus.
Menurut Ishak, hal ini telah sejalan dengan program Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. "Menteri pendidikan sekarang mendorong kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka. Kolaborasi kampus dan industri serta dunia usaha menjadi keharusan," jelas Ishak, Rabu (30/6).
Selain itu, Ishak juga menyoroti bahwa rangkap jabatan Dwia berbeda dari kasus Rektor Universitas Indonesia. Rektor UI turut menjabat sebagai Komisaris BRI yang merupakan perusahaan pelat merah, sedangkan PT Vale adalah perusahaan swasta.
Lebih lanjut, Ishak memaparkan bahwa proses pengangkatan Dwia sebagai Komisaris perusahaan swasta ini telah mendapat izin dari Majelis Wali Amanat (MWA), Kemendikbud, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ishak juga sempat menyatakan bahwa anggapan Dwia rangkap jabatan Komisaris dan menyalahi aturan statuta kampus merupakan hal yang keliru.
"Lagi pula Unhas sebagai PTNBH tentu ada peran MWA. Dan rektor sebagai ASN ada peran Kementerian, baik Mendikbud maupun Menpan RB. MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan RB tidak melarang," pungkasnya. "Komisaris melakukan fungsi pengawasan (bukan fungsi eksekutif). Dalam PP No. 6 Tahun 1974 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan."
Di sisi lain, Komisi X DPR RI mengaku akan membahas laporan mengenai sejumlah Rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang merangkap jabatan tersebut dengan Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB. "Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," terang Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin kepada SuaraSulsel.id.
(wk/Bert)