Alasan Kemenhub Baru Terapkan Aturan Perjalanan PPKM Darurat Mulai 5 Juli 2021
Instagram/angkasapura2
Nasional

Syarat perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan di wilayah Jawa dan Bali sejak Sabtu (3/7) hari ini. Pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat pun harus mengikuti sejumlah aturan yang diperketat.

Kementerian Perhubungan telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat yang baru berlaku per 5 Juli 2021 mendatang supaya pihak operator dapat mempersiapkan penyesuaian yang dibutuhkan. Syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021," terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers pada Jumat (2/7). "Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat."

Seluruh pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apa pun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.


Selain kartu vaksin, penumpang moda transportasi udara juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan. Sementara itu, penumpang kereta api antar-kota wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan, atau hasil negatif swab antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 dari jadwal keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan, atau hasil negatif swab antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 dari jadwal keberangkatan.

Adapun ketentuan dalam SE Menhub tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 14/2021, setiap pelaku perjalanan moda transportasi udara, darat dan laut wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan," papar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam konferensi pers pada Jumat. "Dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru