Geger BPOM Blokir dan Ancam Cabut Izin Produsen Ivermectin, IDI Beri Reaksi Keras
Nasional

Di tengah keyakinan Ivermectin bisa dipakai untuk terapi COVID-19, BPOM malah memblokir produsennya, PT Harsen. Waketum PB IDI memberikan reaksi keras atas keputusan BPOM.

WowKeren - Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa obat cacing Ivermectin bisa digunakan untuk mengobati COVID-19. Informasi ini masih simpang siur seiring dengan uji klinis yang kini diberlakukan di beberapa rumah sakit.

Namun baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan karena memblokir salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen. Namun bukan karena klaim pengobatan COVID-19, BPOM "menyentil" PT Harsen karena dianggap tidak memenuhi syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Yang pertama disoroti adalah karena jalur pengadaan bahan baku yang dianggap ilegal. Kemudian yang disoroti BPOM juga karena distribusi obat Ivermectin, dengan merek dagang Ivermax 12, tidak dalam kemasan siap edar.

"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, dikutip dari Antara, Sabtu (3/7. "Yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan."

Distribusi obat Ivermax 12 ini pun, menurut BPOM, dilakukan tidak melalui jalur distribusi resmi. Namun yang menjadi fokus utama BPOM adalah masa kedaluwarsa obat yang tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM, yakni 12 bulan setelah tanggal produksi.


Namun nyatanya yang dicantumkan PT Harsen malah dua tahun setelah tanggal produksi. "Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluwarsa," jelas Penny.

Berbagai pelanggaran yang dijabarkan tersebut menjadi alasan BPOM "menyemprit" PT Harsen. Namun langkah BPOM ini malah mendapat kritikan dari Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto.

Slamet menilai obat tersebut masih diperlukan oleh masyarakat. "Harusnya jangan diblokir, karena masyarakat dan dokter membutuhkan," tutur Slamet, Sabtu (3/7).

Slamet mendasarkan argumentasinya ini terhadap khasiat Ivermectin untuk pasien COVID-19. Meski tak menampik banyaknya pro dan kontra, Slamet menyebut secara fungsi, sudah banyak jurnal yang mengulas khasiat Ivermectin.

"Ada penelitian yang menyatakan Ivermectin bermanfaat untuk mencegah dan mengobati COVID-19. Ada penelitian yang menyatakan kurang bermanfaat," kata Slamet. "IDI menyerahkan kepada seluruh dokter untuk memutuskan penggunaanya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru