Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 'Obat' COVID-19, Ada Ivermectin?
https://www.scmp.com//Aisyah Lewellyn
Nasional

Menkes mengeluarkan surat terkait harga eceran tertinggi 'obat' COVID-19. Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini tengah berjuang melawan lonjakan COVID-19 yang terus meningkat.

WowKeren - Pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia, bahkan belakangan ini mengalami lonjakan dan angka kasus terus bertambah. Pemerintah pun tengah berupaya keras dalam menangani kasus COVID-19 ini.

Di tengah lonjakan yang masih terus terjadi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan sebuah keputusan terkait dengan harga 'obat' COVID-19. Hal ini dikeluarkan Budi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmen) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi COVID-19.

Dalam surat Kepmen itu, Budi mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. "Menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini," terang Budi dalam keterangan tertulis, (3/7).


Budi menuturkan bahwa HET ini akan berlaku sebagai harga jual tertinggi di apotek, instansi farmasi rumah sakit, serta klinik, dan berlaku di seluruh Indonesia. "Menteri hingga pemerintah daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmen ini sesuai tugas dan kewenangannya," imbuh Budi.

Kepmen tersebut telah berlaku sejak Jumat (2/7). Dalam daftar HET obat selama pandemi COVID-19 ini, ternyata juga memasukkan Ivermectin yang tengah menjadi sorotan publik.

Berikut adalah daftar HET yang disebutkan dalam Kepmen:

  1. Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp22.500
  2. Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp510.000
  3. Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp26.000
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp3.262.000
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp95.400

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa keputusan ini diambil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemudian, ia juga meminta aparat kepolisian untuk menindak oknum yang menaikkan harganya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait