Diminta Tegas Larang WNA Masuk Indonesia, Pemerintah Wajibkan Karantina 8 Hari
Nasional

Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah diminta tegas untuk melarang WNA masuk ke Indonesia. Dalam ketentuan penerapannya, pemerintah minta seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNA atau WNI karantina selama 8 hari.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah diterapkan sejak Sabtu (3/7). Dalam penerapan tersebut, masyarakat Indonesia diminta untuk tidak pergi ke luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, kemudian seluruh sektor di luar logistik dan industri diminta untuk work from home (WFH) 100 persen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan alasan pemerintah masih memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat penerapan PPKM Darurat. Menurutnya, pemerintah harus bisa lebih tegas melarang WNA masuk ke Indonesia.

"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," tutur Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7). "Karenanya, selama penerapan PPKM Darurat, saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan alasan berwisata maupun bekerja."

Sementara itu, Ganip Warsito selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia wajib melakukan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari. Masa karantina kali ini 3 hari lebih lama dibanding sebelumnya yakni 5x25 jam.


"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan," terang Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7). "Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam."

Ketentuan tersebut dimuat dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Addendum ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk memantau, mengendalikan, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19 varian baru. Bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari luar negeri, maka biaya tempat karantina dan tes PCR akan ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar ketentuan dan WNA, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri. Selanjutnya, seluruh pelaku perjalanan internasional, wajib menjalani tes PCR di hari ketujuh karantina.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru