Ancaman Pidana Untuk Perusahaan Non-Esensial yang Nekat Tak WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pihak Polda Metro Jaya sendiri rupanya telah menemukan sejumlah warga yang mengaku dipaksa masuk oleh kantor mereka. Padahal mereka tidak bekerja di sektor esensial atau kritikal.

WowKeren - Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Diketahui, PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Polda Metro Jaya tak segan mengambil tindakan tegas jika menemukan perusahaan non-esensial tak menerapkan WFH 100 persen. Sanksi pidana bahkan akan diberikan bila ada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

"Hari ini juga kita akan lakukan patroli dan mengecek apakah itu dipatuhi atau tidak," papar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada Senin (5/7). "Kalau tidak dipatuhi maka saya akan terapkan pasal 14 ini UU Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa, karena sudah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit."

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan barang siapa yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling besar Rp 1 juta.


Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil manajer atau direktur perusahaan terkait apabila didapati ada pelanggaran aturan. "Ya akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya. Manajernya direkturnya akan dimintai pertanggungjawaban," kata Sambodo.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri rupanya telah menemukan sejumlah warga yang mengaku dipaksa masuk oleh kantor mereka. Padahal mereka tidak bekerja di sektor esensial atau kritikal.

"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Kami tidak main-main, kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan."

Sebagai informasi, kemacetan terjadi di sejumlah ruas jalan Jakarta pada hari ketiga PPKM Darurat ini. Pasalnya, aparat menyekat sejumlah ruas jalan dan mengakibatkan kemacetan panjang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru