Kemenhub Ungkap Alasan Tak Tutup Penerbangan Internasional di Masa PPKM Darurat
Nasional

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia masih mengizinkan masuknya penerbangan internasional selama PPKM Darurat dengan pembatasan lebih ketat.

WowKeren - Pemerintah Indonesia masih mengizinkan sejumlah pelaku perjalanan internasional untuk masuk ke Tanah Air. Namun di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia harus membawa bukti vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina selama delapan hari.

Kementerian Perhubungan lantas mengungkapkan alasan pemerintah tidak melarang penerbangan internasional di masa PPKM Darurat. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, memaparkan bahwa keputusan penutupan tersebut juga akan terkait dengan sektor lain selain perhubungan.

"Penutupan penerbangan internasional adalah keputusan lintas sektoral, karena tidak hanya terkait soal perhubungan tapi juga ada aspek hubungan luar negeri, perdagangan, ekonomi," papar Adita kepada Merdeka, Senin (5/7).

Pihak Kemenhub pun akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan lintas kementerian. "Pada dasarnya jika ada keputusan lintas kementerian dan lembaga kami di perhubungan akan mengikuti ketetapan itu," jelas Adita.


Di sisi lain, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia masih mengizinkan masuknya penerbangan internasional selama PPKM Darurat. Meski demikian, pemerintah menerapkan pembatasan yang lebih ketat.

"Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat," kata Mahendra dalam konferensi pers pada Minggu (4/7). "Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat."

Di sisi lain, pemerintah dinilai sebaiknya menutup pintu masuk dari luar negeri di masa PPKM Darurat. "Artinya masyarakat domestik saja harus mematuhi yang namanya PPKM Darurat. Seharusnya termasuk di dalamnya adalah bandara internasional ditutup juga," ujar pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada CNN Indonesia.

Trubus menyoroti kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7). Diketahui, PPKM Darurat telah mulai berlaku sejak 3 Juli 2021.

"Itu kan semuanya berasal dari luar (negeri). Ini menurut saya pelaksanaan dari PPKM darurat jadi setengah hati, tidak bertaji, tidak efektif," terangnya. "Karena masih memberi peluang mobilitas orang asing masuk Indonesia secara leluasa."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru