PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Bakal Diketatkan, 43 Kabupaten/Kota Ini Wajib Simak
Twitter/KoramilN
Nasional

Selaras dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, 43 kabupaten/kota di luar kedua pulau siap memasuki periode pengetatan PPKM Mikro sampai 20 Juli 2021. Di mana saja?

WowKeren - Sejak Sabtu (3/7) kemarin, daerah Jawa dan Bali resmi menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai 20 Juli 2021. Dan kini pemerintah siap mengambil kebijakan selaras dengan mengetatkan PPKM Mikro di daerah luar Jawa dan Bali, tepatnya di 43 kabupaten/kota.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut ke-43 kabupaten/kota ini masuk dalam daerah asesmen 4 COVID-19. Dengan demikian, diperlukan langkah pengetatan mobilitas yang lebih agar pandemi COVID-19 bisa dikendalikan.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Airlangga, Senin (5/7). "Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali."

Daerah Sumatera mendominasi dengan 8 provinsi terdampak. Beberapa kota/kabupaten yang akan diketatkan PPKM Mikro-nya antara lain Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Batam, Kota Bandar Lampung, Kota Pekanbaru, Kota Padang, Kota Palembang, dan Kota Medan.


Lalu Kalimantan "menyumbang" empat provinsi, dengan beberapa kota terdampak seperti Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, dan Bulungan. Sedangkan empat kota di Sulawesi juga akan mengikuti regulasi baru ini, yakni Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, serta Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Daerah Maluku, Papua, dan NTT juga ikut menjalani pengetatan PPKM Mikro ini. Lantas seperti apa peraturannya?

Secara garis besar, peraturan yang diterapkan ternyata seperti skenario PPKM Darurat ala KPCPEN yang sebelumnya sempat beredar. Seperti misalnya perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Kemudian peraturan lain termasuk pusat perbelanjaan yang boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Atau kegiatan belajar mengajar harus digelar daring dan kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu.

Peraturan lain juga termasuk restoran yang boleh melayani makan di tempat maksimal 25 persen pengunjung dan sampai pukul 17.00. Sedangkan take away atau pesan antar bisa dilayani sampai pukul 20.00.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait