Sempat Jadi Sorotan Masyarakat, Puluhan TKA Asal Tiongkok Kini Jalani Karantina
Nasional

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang memasuki wilayah Indonesia saat dimulainya PPKM Darurat Jawa-Bali, memicu reaksi publik. Saat ini, mereka tengah dikarantina.

WowKeren - Pada Sabtu (3/7), 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) saat penerpan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan. Hal ini memicu reaksi dari masyarakat yang merasa pemerintah tidak adil.

Terkait dengan masuknya para TKA tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan bahwa mereka telah tiba di Indonesia sejak sebelum penerapan PPKM Darurat. Arya Pradhana Anggakara selaku Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi memaparkan bahwa mereka masuk ke Indonesia sejak 25 Juni 2021, dan telah melewati pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Saat ini, 20 TKA asal Tiongkok itu tengah menjalani karantina. Sebelum melaksanakan karantina, mereka melakukan tes swab antigen dan PCR di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Para TKA tersebut diketahui akan bekerja di PT Huady Nickel Alloy.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng Andi Ihsanpada Senin (5/7). "Setiba di Bantaeng, langsung diswab, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," terang Ihsan.


Ihsan menyampaikan bahwa para TKA tersebut, sudah melakukan tes swab antigen pada akhir pekan, dan hasilnya menunjukkan negatif. Meski demikian, pihaknya melakukan tes COVID-19 kembali yakni PCR untuk memastikan lebih lanjut, dan hasilnya diharapkan segera diketahui.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa para TKA tersebut belum diizinkan untuk bekerja karena hasil tes PCRnya belum keluar. Dalam menjalankan karantina, mereka ditampung di rusunawa perusahaan smelter itu.

Selain melakukan tes swab antigen dan PCR, karantina, para TKA tersebut juga diminta untuk melengkapi dokumen yang menyatakan telah divaksinasi COVID-19. Para TKA itu pun telah melengkapinya dengan sertifikat vaksin.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA asal Tiongkok itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menuturkan bahwa meskipun hal tersebut merupakan otoritas dari pemerintah pusat atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pihaknya juga memiliki wewenang untuk turut memeriksa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait