Dijerat Pasal Berlapis Imbas Sebar Hoaks COVID-19, dr Lois Malah Dipulangkan Bareskrim Polri
Wikimedia Commons/Nur Cholis
Nasional

Dokter Lois Owien mengaku tidak percaya COVID-19 dan mengklaim kematian pasien adalah akibat interaksi obat. Lois pun pada Senin (12/7) kemarin dijadikan tersangka meski kini tak lagi ditahan.

WowKeren - Nama Lois Owien sedang menjadi sorotan karena cuitan-cuitan kontroversialnya yang mengaku tidak percaya COVID-19. Mengaku berprofesi sebagai dokter, Lois mengklaim kasus-kasus meninggal COVID-19 itu akibat interaksi obat.

Opininya menjadi sorotan dan berakhir dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim pun menetapkan pasal berlapis atas Lois yang membuatnya terancam dipenjara selama 10 tahun.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (12/7). "Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Namun akhirnya pada Selasa (13/7) ini, Lois dilepaskan oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan bahwa Lois sudah menyanggupi untuk tidak melarikan diri sehingga tidak perlu ditahan.


"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tutur Slamet. Padahal Lois sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak Minggu (11/7) kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin kemarin.

Menurut Slamet, Lois sudah mengakui pula kesalahannya dan menekankan bahwa setiap pernyataannya adalah opini pribadi tanpa dasar ilmu yang pasti. "Segala opini terduga yang terkait COVID, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet, termasuk soal kematian COVID-19 disebabkan oleh interaksi obat saat penanganan pasien.

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID sama sekali tidak memiliki landasan hukum," sambungnya. "Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset."

Karena itulah Slamet menegaskan agar setiap pengguna media sosial bisa bijak di dunia maya, termasuk dokter. Apalagi karena opini yang dibangun bisa memengaruhi upaya pengendalian wabah COVID-19 di Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait