Di tengah pandemi COVID-19 seperti ini, masih saja ada oknum nakal yang mempermainkan harga obat-obatan. Hal ini memicu peringatan keras dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 13 Juli 2021 - 13:44 WIB
WowKeren - Kebutuhan obat-obatan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, juga meningkat. Akan tetapi, di tengah meningkatnya kebutuhan, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal.
Hal ini pun menyita perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena banyak masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan dan lonjakan harga obat-obatan di pasaran. Ia pun dengan tegas memperingatkan semua pihak untuk tidak menimbun apalagi mempermainkan harga obat-obatan di Jawa Tengah.
"Mesti disikat betul, agar kita bisa tenang, enggak boleh ada yang main-main," tutur Ganjar dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19, Senin (12/7). "Kalau obatnya saja sulit, ada yang main-main, sikat semuanya."
Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menerima laporan dari Bupati Grobogan Sri Sumarni. Sri menyampaikan bahwa Polres Grobogan telah berhasil mengungkap penjualan obat di sebuah apotek di Bugel Kecamatan Godong Grobogan yang kedapatan menjual obat di atas harga ecer tertinggi (HET).
"Dalam sidak kemarin, kami menemukan ada apotek yang menjual obat di atas HET, sudah kami tindak bersama jajaran kepolisian," terang Sri kepada Ganjar.
Salah satu jenis obat pandemi COVID-19 yang dijual tidak sesuai dengan HET aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah Azithromycin Dihydrate 500 mg. Obat tersebut HET-nya adalah Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip. Akan tetapi dijual oleh apotek tersebut dengan harga Rp100 ribu per strip.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar mendukung penuh segala upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Pemkab Grobogan. "Itu mungkin bisa terjadi di tempat lain, kenapa kepolisian dan kejaksaan diperintahkan turun, agar tidak ada yang main-main," lanjut Ganjar.
Kemudian, Ganjar meminta pemerintah bisa menyesuaikan HET obat. Hal ini dikarenakan banyak kasus HET yang dikeluarkan oleh pabrik lebih tinggi dibanding dengan pemerintah.
"Maka yang terjadi kemudian terjadi kelangkaan, sudah banyak yang menyampaikan ke saya, aturan HET harus dikomunikasikan lagi," tandas Ganjar. "Kalau tidak, orang menjual dengan harga lebih tinggi sesuai HET pabrikan akan jadi kriminal."
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan HET dari obat di masa pandemi COVID-19. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmen) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi COVID-19.
(wk/tiar)