Penyidik KPK dalam kasus korupsi bansos COVID-19 mengungkapkan kekhawatirannya atas pelanggaran kode etik yang menjeratnya akan berpengaruh pada vonis terhadap tersangkanya yakni Juliari Batubara.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 14 Juli 2021 - 11:39 WIB
WowKeren - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hingga saat ini masih terus bergulir. Penyidik kasus tersebut yakni M. Praswad Nugraha khawatir putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berbuntut panjang.
Sebelumnya, M. Praswad terlibat pelanggaran kode etik, dan telah diberi sanksi oleh Dewas KPK. Maka dari itu, Praswad khawatir akan berimbas pada vonis perkara tersebut yang tengah disidangkan di pengadilan.
"Bukan tidak mungkin putusan ini dijadikan alat oleh pengacara sebagai bukti di persidangan, terus terdakwa bansos jadinya bebas," tutur Praswad, Selasa (13/7).
Praswad mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kekhawatirannya itu kepada Dewas KPK saat sidang berlangsung. Menurutnya, jika penyidik KPK dinyatakan melanggar kode etik, bisa saja nantinya proses penyidikan dinilai tidak sah karena melanggar hukum.
Kemudian, skenario terburuk imbas dari penetapan itu adalah para terdakwa, Juliari dkk akan divonis ringan hingga bebas. "Bisa saja nanti dinyatakan bahwa berkas perkara ini lemah, karena proses penyidikan dianggap melanggar kode etik," tambahnya.
Selain itu, Praswad menuturkan putusan Dewas KPK itu nantinya juga dikhawatirkan berimbas pada pengembangan kasus bansos. Ia khawatir nantinya kasus pelanggaran kode etik penyidik KPK, nantinya akan digunakan oleh tersangka baru mengajukan gugatan praperadilan.
Praswad mengungkapkan bahwa seharusnya pelanggaran kode etik bisa diusut setelah perkara utamanya memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan supaya dugaan pelanggaran kode etik tidak mengganggu pengusutan kasus korupsi bansos COVID-19.
Meski demikian, Praswad menerangkan bahwa apabila kasus pelanggaran kode etiknya meliputi tindak pidana, maka tidak perlu menunggu perkara utamanya memiliki kekuatan hukum tetap. "Jangan sampai proses penyidikan dan penuntutan terganggu karena penyidiknya diperiksa," tegas Praswad.
Sementara terkait dengan kasus pelanggaran kode etik yang menjeratnya, Praswad merasa putusan Dewas KPK itu tidak adil. Menurutnya, pernyataannya kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas dilepaskan dari konteks kejadian.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pelanggaran kode etik tersebut Praswad diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Dalam kasus pelanggaran kode etik itu juga menyeret nama penyidik KPK lainnya yakni M. Nor Prayoga.
(wk/tiar)