Karyawan WFO, Puluhan Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggar PPKM Darurat
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Selama penerapan PPKM Darurat berlangsung, pemerintah meminta perusahaan sektor non esensial untuk bekerja dari rumah atau WFH seratus persen. Akan tetapi masih ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai bentuk upaya untuk menangani lonjakan COVID-19. Salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah meminta karyawan perusahaan non esensial untuk work from home (WFH) atau kerja dari rumah seratus persen.

Akan tetapi, masih saja ditemukan perusahaan non esensial yang meminta karyawannya kerja di kantor atau work from office (WFO). Selama PPKM Darurat berlangsung, Satgas Penegakan Hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapati 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

"Lalu masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita men-takedown berita hoaks 1 kasus," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/7). "Serta untuk sidang tipiring 90 kasus."

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa terdapat 21 perkantoran yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. 3 Kasus di antaranya melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat, 3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan kasus penimbunan oksigen.


Selain itu, Yusri mengungkapkan bahwa selama PPKM Darurat berlangsung, telah ada 35 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja di kantor dan masih beroperasi. Padahal mereka bukan sektor esensial dan kritikal.

"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka, ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan," tandas Yusri. "Lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka. Ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka."

Yusri menuturkan, para tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, mereka juga terancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat ini telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu, dan rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat pihak kepolisian melakukan penyekatan di berbagai titik perbatasan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait