Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sempat menyatakan bahwa perpanjangan PPKM Darurat mungkin akan dilakukan apabila kondisi penularan virus corona belum terkendali.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 14 Juli 2021 - 16:40 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 untuk menekan mobilitas masyarakat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menyatakan bahwa perpanjangan PPKM Darurat mungkin akan dilakukan apabila kondisi penularan virus corona belum terkendali.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (Covid-19) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (13/7).
Lantas, apa dampak yang bisa terjadi apabila PPKM Darurat diperpanjang? Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengungkapkan bahwa perpanjangan PPKM Darurat bisa menyebabkan ekonomi Indonesia kembali mengalami resesi.
"Pertumbuhan 2021 di bawah 2,5 persen, bisa 0, bahkan negatif kalau masalah pandemi tidak tertangani dengan baik," jelas Anthony. "Saya perkirakan ekonomi bisa masuk resesi lagi sampai akhir tahun ini."
Penilaian senada juga disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai angka minus 0,5 persen apabila PPKM Darurat diperpanjang.
"Terancam resesi. Pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun skenario terburuknya minus 0,5 persen," papar Bhima. "Pemerintah harus mengantisipasi harga pangan dan distribusi pangan jangan sampai terganggu selama PPKM Darurat. Antisipasi kenaikan harga minyak mentah terhadap harga BBM."
Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai defisit APBN harus dibuat lebih lebar apabil pemerintah memang mau menerapkan PPKM Darurat selama enam minggu. Fithra juga menilai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dapat ditambah senilai Rp 13 triliun hinggan Rp 15 triliun.
"Defisit harus dibuat lebih lebar, cuma masalahnya dari pengumuman Kemenkeu dengan PPKM Darurat itu belum menangkap atau belum bisa menunjukkan respon yang terbaik dengan PPKM Darurat ini," terangnya. "Kalau diperpanjang ya perlu ada tambahan lagi (dana PEN), karena perlu untuk memberikan semacam topangan bagi sektor-sektor yg paling berat. Kalau gak ditopang, itu akan ada lay off, harus ada subsidi tenaga kerja, operasional listrik harus dibayarkan. Masyarakat kelas menengah bawah, juga harus ditambah bansosnya."
(wk/Bert)