BPOM Tegaskan Belum Beri Izin Penggunaan Darurat Untuk Ivermectin Hingga Saat Ini
Instagram/pennylukito
Nasional

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan EUA untuk obat cacing Ivermectin sebagai obat COVID-19.

WowKeren - Penggunaan obat cacing Ivermectin sebagai pengobatan COVID-19 masih menuai polemik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut-sebut telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) Ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19.

Sebelumnya, informasi tersebut muncul dengan mengutip Surat Edaran BPOM Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Kekinian, BPOM memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. "SE itu diartikan salah, bukan demikian," tegas Penny kepada Tempo, Kamis (15/7).

Penny menjelaskan bahwa SE tersebut bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan untuk pengobatan COVID-19 selalu melaporkan distribusi mereka ke mana saja. Namun dari delapan obat yang tercantum di SE tersebut, BPOM baru menerbitkan EUA untuk Remdesivir dan Favipiravir saja.


Penny menjelaskan bahwa Ivermectin hanya dapat digunakan untuk pengobatan COVID-19 lewat uji klinik di delapan rumah sakit. Namun uji klinik kini tengah diperluas ke rumah sakit lain yang mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Penny, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat uji seperti Ivermectin. "Dengan resep dokter dan terapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan membuat kesimpulan bahwa Ivermectin telah mendapat EUA dari BPOM karena masuk dalam daftar delapan obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19. Di antaranya Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

BPOM sendiri baru menyetujui uji klinik Ivermectin pada 28 Juni 2021 lalu. Menurut BPOM, beberapa publikasi global menyebut Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Namun obat itu hanya dapat digunakan dalam kerangka uji klinik sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik hanya bisa dilakukan jika sudah sesuai dengan hasil pemeriksaaan dan diagnosis dari dokter. "Dokter harus memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien mengenai penggunaan dan risiko efek samping Ivermectin," jelas Penny.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait