Revisi PP Statuta UI Bikin Sosiolog Heran: Pejabat Langgar Aturan Kok Aturannya yang Diubah
ui.ac.id
Nasional

Revisi tersebut terbit usai Rektor UI Ari Kuncoro dikritik karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam regulasi baru tersebut, Rektor UI kini tak lagi dilarang untuk turut menjabat sebagai Komisaris badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Adapun perubahan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, PP tersebut terbit usai Rektor UI Ari Kuncoro dikritik karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, heran mengapa saat ada pejabat yang melanggar aturan, justru aturannya yang diubah. "Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok aturannya yang diubah," tutur Ubed dalam keterangannya pada Selasa (20/7).

Ubed menjelaskan bahwa secara administratif dan kebijakan publik, pengesahan PP tersebut aneh. Menurutnya, publik mengkritik rangkap jabatan agar Rektor fokus memimpin kampus, Statuta yang lama juga melarangnya.


"Eh malah bukan Rektor UI-nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah," papar Ubed.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut penerbitan PP Statuta UI yang baru tersebut sebagai hal yang memalukan. Ia menilai PP baru itu diterbitkan hanya untuk mengizinkan Rektor Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan," cuit Fadli pada Rabu (21/7). "Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani."

Sebagai informasi, Statuta UI yang lama, yakni PP 68/2013, melarang Rektor dan Wakil Rektor UI untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan dalam aturan yang baru, Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Dengan demikian, aturan baru ini hanya melarang Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris, dan Kepala Badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Namun mereka tidak dilarang untuk menjabat sebagai Komisaris.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru