Takut Swab Antigen, Puluhan Calon Pengantin di Tuban Jatim Pilih Tunda Pernikahan
Pixabay/HeungSoon
Nasional

Selama masa PPKM, Kementerian Agama mewajibkan calon pengantin, wali, dan saksi melakukan swab antigen 1x24 jam sebelum pernikahan, yang rupanya ditakuti sejumlah calon mempelai.

WowKeren - Pemerintah tidak melarang masyarakatnya mengesahkan hubungan mereka di mata hukum dan agama alias menikah, meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun ada peraturan ketat yang diberlakukan, termasuk calon mempelai yang harus membuktikan diri dalam kondisi negatif COVID-19 lewat swab antigen sehari sebelum pernikahan diselenggarakan.

Namun siapa mengira kewajiban ini membuat sejumlah calon pengantin memilih menunda pernikahan mereka. Hal ini terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana 60 pasangan calon pengantin menunda pernikahan mereka terkait dengan kondisi pandemi COVID-19. Mulai dari karena dalam kondisi positif COVID-19, menunggu situasi aman, hingga yang cukup menjadi sorotan karena takut menjalani swab antigen.

"Ada sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah pada KUA dari tanggal 3-20 Juli 2021," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, kepada Bloktuban, Kamis (22/7). "Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda."

Tak main-main, jumlah pasangan yang memilih menunda pernikahan mereka mencapai 60 orang. Mereka berasal dari 20 Kantor Urusan Agama yang tersebar di berbagai penjuru Kabupaten Tuban.


"Nikahnya tidak dilarang," tegas Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari. "Tapi para pihak dari catin (calon pengantin) harus sehat semua, yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah."

Aturan ini tercantum di Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang terbit pada 7 Juli 2021. Disebutkan bukan cuma calon pengantin, wali serta saksi pernikahan pun wajib melakukan swab antigen untuk menjamin protokol kesehatan tetap terlaksana di hari sakral.

"Kalau SE Menag itu sudah jelas. Ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib," terang Mashari. "Dan menerapkan prokes ketat. Selain itu yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang."

Mashari berharap SE tersebut bisa dipahami dan dipatuhi semua calon pengantin. "Semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru