Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Nyatakan Siap Hadapi
https://kkp.go.id/
Nasional

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dinyatakan bersalah dalam kasus izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Adapun vonis yang diberikan adalah hukuman lima tahun penjara.

WowKeren - Perkara kasus korupsi suap ekspor benih bening lobster (BBL) yang menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga saat ini masih terus bergulir di persidangan. Sebelumnya, Edhy telah dijatuhi hukuman vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta usai dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp25,7 miliar.

Sebelumnya, Edhy belum menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis yang telah diberikan kepadanya. Kala itu, pihaknya masih memikirkan dalam menentukan langkah hukum lanjutan yang diambil. Maksudnya adalah akan mengajukan banding atau tidak.

Kini, Edhy diketahui telah mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun banding tersebut telah dilayangkan pada Kamis (22/7) kemarin. "Banding, kemarin," tutur Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Edhy pada Liputan6.com, Jumat (23/7).


Soesilo mengungkapkan alasan dibalik pengajuan banding tersebut. Ia menuturkan bahwa Edhy bisa menerima vonis tersebut apabila menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. "Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas Pasal 11," ungkapnya.

Adapun Pasal 11 UU Tipikor yang dimaksud Soesilo adalah disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Seperti yang diketahui, Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, menanggapi banding yang diajukan oleh Edhy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapinya. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (23/7). "Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, Edhy divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL. Putusan vonis itu diberikan kepada Edhy pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 15 Juli lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru