Pemerintah Diminta Pertimbangkan Beban RS Hingga Kasus Kematian Sebelum Longgarkan PPKM
Instagram/surabaya
Nasional

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila kasus Virus Corona (COVID-19) telah menurun.

WowKeren - Pemerintah diketahui memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila kasus COVID-19 telah menurun.

Tjandra Yoga Aditama yang merupakan mantan Direktur WHO Asia Tenggara lantas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan setidaknya lima hal sebelum melonggarkan PPKM Level 4. Yang pertama adalah potensi pasien yang jatuh sakit dan bahkan meninggal.

Kemudian yang kedua, potensi naiknya beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta dampak ekonomi apabila kasus COVID-19 meningkat. "Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi dan lalu situasi epidemiologi jadi memburuk maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi," ungkap Tjandra dalam keterangan tertulis, melansir Sindo News pada Sabtu (24/7).

Lalu pertimbangan ketiga adalah penyesuaian yang perlu dilakukan jika pemerintah melonggarkan pembatasan. Sebagai contoh, pekerja sektor formal yang menerima gaji bulanan, kecuali mereka yang harus berurusan langsung dengan pelanggan, dapat bekerja di rumah terlebih dahulu kala sektor informal mulai dilonggarkan.


"Kemudian jika sektor informal mulai dilonggarkan, namun sektor esensial dan kritikal yang beroperasi hanya yang dalam bangunan tersendiri," papar Guru Besar FK UI tersebut.

Adapun pertimbangan keempat adalah masih tingginya kasus kematian akibat COVID-19 meski PPKM Darurat telah diterapkan sebelumnya. "Dalam hal ini tentu perlu untuk diantisipasi kemungkinan kenaikan kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan. Kita tahu bahwa kalau kematian sudah dengan sedih terjadi maka hal ini tidak dapat dikembalikan lagi," katanya.

Sedangkan pertimbangan terakhir adalah tingginya positivity rate COVID-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, positivity rate COVID-19 kini mencapai angka 25 persen, dan bahkan 40 persen jika berdasarkan PCR.

"Kita juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya (Ro atau mungkin Rt) nya dapat sampai 5,0 - 8,0. Artinya potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sekali," pungkasnya. "Sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan untuk melindungi masyarakat kita dari penularan dan dampak buruk penyakit COVID-19."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru