Bansos Tunai Rp 600 Ribu Dinilai Tak Cukup Saat PPKM, Ombudsman DKI Ungkap Butuh Minimal Rp 2 Juta
Pixabay/Shira Kayato
Nasional

Ombudsman Jakarta Raya lantas menilai bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar satu keluarga di masa pembatasan mobilitas.

WowKeren - Pemerintah diketahui menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat untuk jatah dua bulan selama masa PPKM. Ombudsman Jakarta Raya lantas menilai bansos tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar satu keluarga.

"PPKM darurat merupakan batas psikologis dan batas tabungan yang mereka miliki untuk bertahan. Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas, hanya dengan dana Rp 600 ribu per KK, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja sebagaimana yang diharapkan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Teguh memaparkan bahwa biaya hidup di wilayah Jabodetabek relatif lebih tinggi dibanding daerah lain. Namun besaran bantuan yang diberikan di Jabodebek disamakan dengan daerah lain.

Menurutnya, butuh bantuan senilai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup standar di masa pembatasan mobilitas. Jika kurang dari itu, maka warga akan tetap beraktivitas keluar rumah untuk mencari tambahan pemasukan meski telah mendapat bansos.


"Perkiraan Ombudsman, untuk memenuhi kebutuhan standar agar warga sama sekali tidak melakukan mobilitas berkisar di angka Rp 2-2,5 juta," paparnya. "Baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk kompensasi lain, seperti perluasan KJP atau bantuan biaya pendidikan lain."

Pasalnya, kebutuhan hidup warga bukan hanya makanan saja. Mereka juga masih harus memikirkan biaya sekolah untuk anak hingga biaya sewa rumah.

"Masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan, serta pembayaran biaya listrik walaupun bersubsidi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan Kementerian Sosial bersama Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat bersama-sama menyusun rumusan bansos yang tepat. "Pemberian bansos bagi warga rentan di wilayah Jabodebek, baik dalam bentuk langsung maupun bantuan lain yang setara dengan kebutuhan minimum hidup di wilayah Jabodebek," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait