Jemaah Umrah Asal RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Akan Lobi Arab Saudi
Getty Images
Nasional

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta dalam waktu dekat terkait hal ini.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka akses bagi warga asing yang hendak menunaikan ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang. Namun Saudi mewajibkan jemaah internasional dari Indonesia untuk melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki wilayahnya.

Terkait hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berupaya melobi Saudi agar jemaah Tanah Air tak harus menjalani karantina 14 hari. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta dalam waktu dekat terkait hal ini.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," jelas Khoirizi Senin (26/7).

Sebagai informasi, syarat tersebut berlaku untuk jemaah umrah internasional dari sembilan negara, termasuk Indonesia. Selain itu, pemerintah Saudi juga memberikan syarat bagi calon jemaah berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin penuh jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).


Jemaah yang telah menerima vaksinasi secara lengkap dari merek selain vaksin rekomendasi, harus menambah satu suntikan booster (penguat) dari antara vaksin yang telah ditetapkan. Khoirizi menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas persyaratan umrah tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut," paparnya. "Agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani."

Di sisi lain, Khoirizi juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah selama ini dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU) dan bersifat business to business (B to B), bukannya government to government (G to G). Namun pemerintah Indonesia akan melobi otoritas Saudi dan berkoordinasi dengan PPIU demi kepentingan jemaah.

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," pungkasnya. "Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru