Aturan PPKM Level 4 Tuai Kritik, Pakar Gizi Ungkap Bahaya Makan Terburu-buru
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan, warteg, lapak jajanan, hingga PKL diizinkan melayani makan di tempat alias dine-in namun dibatasi maksimal 20 menit.

WowKeren - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan, warteg, lapak jajanan, hingga PKL diizinkan melayani makan di tempat alias dine-in namun dibatasi maksimal 20 menit.

Aturan dine-in yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini lantas menuai sejumlah kritik. Politisi Partai Gerindra Fadli Zon misalnya, menilai aturan makan 20 menit tersebut aneh dan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya di lapangan.

"Menurut saya agak aneh karena hitungannya seperti apa, sih, saya bingung," kata Fadli. "Bagaimana orang dipaksa makan apalagi kalau nanti melihat situasi di lapangan enggak mudah. Itu bisa enggak jalan sama sekali."

Menurut Fadli, pengunjung warung makan tidak hanya sekadar makan saja. "Orang habis makan (biasanya) minum kopi, ngerokok, segala macam dan lain-lain," ungkapnya.

Oleh sebab itu, suatu kebijakan seharusnya bersifat komprehensif supaya hasilnya dapat diterapkan dengan maksimal. Aturan dine-in juga dinilainya tak tepat diterapkan saat ini lantaran angka kasus COVID-19 masih tinggi. "Saya kira kalau nanti angkanya sudah turun mungkin bisa (dine-in)," kata Fadli.


Sementara itu, pakar gizi dr. Jovita Amelia M. Sc Sp. Gk menjelaskan bahwa tubuh membutuhkan waktu saat makan hingga sinyal kenyang dikirim ke otak. Menurutnya, dibutuhkan minimal 20 menit untuk mengirimkan sinyal kenyang ke otak.

"Jadi lama waktu makan berhubungan dengan sinyal rasa kenyang yang dikirim ke otak. Biasanya dibutuhkan setidaknya 20 menit untuk mengirimkan sinyal ini," papar Jovita, dikutip dari Kumparan pada Selasa (27/7).

Dengan demikian, aturan makan di tempat maksimal 20 menit selama PPKM Level 4 masih tidak cukup. Jovita pun mengungkapkan sejumlah risiko yang dapat timbul jika makan secara terburu-buru.

"Karena sinyal kenyang dikirimkan mulai sekitar 20 menit maka jika makan buru-buru kurang dari itu maka kita bisa saja makan dalam jumlah berlebihan, dan dapat memicu penambahan berat badan atau obesitas," terangnya. "Dan obesitas ini berhubungan dengan berbagai penyakit metabolik seperti diabetes, darah tinggi, dan kolesterol tinggi."

Selain itu, tutur Jovita, penelitian di Jepang juga menunjukkan bahwa makan dalam waktu cepat bisa berbahaya. Pasalnya aktivitas tersebut dapat meningkatkan reflux asam lambung.

"Reflux asam lambung ini adalah asam lambung yang naik ke esofagus atau kerongkongan, menimbulkan gejala seperti rasa terbakar di perut dan dada, nyeri dada dan mual," pungkasnya. "Oh iya, si reflux ini bisa juga terjadi overeating yang terjadi karena makan dalam waktu cepat ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru