KPK Didesak Tuntut Juliari Batubara Dengan Hukuman Seumur Hidup di Sidang Korupsi Bansos Hari Ini
kemensos.go.id
Nasional

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diketahui didakwa menerima suap sebesar Rp 32,2 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial yang menjadi terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19, Juliari Batubara, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (28/7) siang ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sesua jadwal persidangan, benar hari ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,2 miliar dalam kasus ini. Suap tersebut terdiri atas Rp 1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke; Rp 1,9 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja; serta Rp 29,2 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia barang sembako bansos COVID-19.

Mereka disebut memberikan suap kepada Juliar agar ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos COVID-19. Juliari juga didakwa mengambil Rp 10 ribu per tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mendesak jaksa KPK untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap Juliari. Yakni tuntutan penjara seumur hidup.


"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dikutip dari Sindo News.

Ada empat alasan mengapa ICW mendesak KPK menuntut hukuman seumur hidup bagi Juliari. Yang pertama, Juliari telah memanfaatkan jabatan publiknya kala melakukan korupsi.

"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ungkap Kurnia.

Alasan ketiga, Juliari sama sekali belum pernah mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Padahal, tutur Kurnia, pihak penyuap Juliari sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Lalu alasan keempat, korupsi yang dilakukan Juliari berdampak langsung pada masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bahan makanan dengan kualitas buruk, jumlah penerimaan yang berbeda-beda, hingga bahkan tak mendapatkan bantuan.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru