Geger DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, Sekjen Blak-Blakan Sumber Anggaran
Nasional

Anggota DPR RI yang positif COVID-19 dan memungkinkan untuk isolasi mandiri mendapatkan fasilitas di beberapa hotel. Sekjen DPR pun membeberkan sumber pendanaannya.

WowKeren - DPR RI kembali mencuri perhatian dengan wacana mereka di tengah pandemi COVID-19. Sebab para anggota DPR rupanya mendapatkan fasilitas isolasi mandiri di beberapa hotel di Ibu Kota.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pun buka suara soal wacana yang langsung menjadi kontroversi ini. Indra menegaskan bahwa program ini bukan sesuatu yang dianggarkan melainkan menggunakan anggaran yang sebelumnya sudah ada namun dialihkan.

Lebih tepatnya anggaran untuk fasilitas isoman di hotel ini ditarik dari pos perjalanan luar negeri yang tidak terpakai maupun pos anggaran lain yang bersifat kontingensi. "Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang nggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang nggak boleh lagi sekarang," papar Indra, Rabu (28/7).

"Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi," imbuh Indra. "Nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID kan sekarang ada di setiap kementerian."


Indra juga memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati anggota DPR dan tidak membawa serta keluarganya. "(Anggota), termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi ya yang ditanggung negara," tegas Indra, seperti disampaikan kepada Tempo, Selasa (27/7).

Perihal pengadaannya pun, menurut Indra, bermula dari protes sejumlah anggota DPR RI yang bertempat tinggal di kompleks rumah dinas. Berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, mereka rupanya khawatir bila ada anggota yang positif COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya.

"Minggu lalu itu di kompleks anggota DPR itu tetangganya juga takut kalau positif tapi di lingkungan kompleks itu, deketan," ujar Indra. Sebab rumah dinas di wilayah tersebut dibangun berimpitan sehingga memicu kekhawatiran.

Perihal sampai kapan fasilitas isoman ini disediakan, Indra mengaku belum tahu dan akan terus mengevaluasi sesuai perkembangan penularan wabah. Pengadaan fasilitasnya juga telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru