Vonis Djoko Tjandra 'Didiskon' Tinggal 3,5 Tahun, Kuasa Hukum: Masih Berat Karena Tak Ada Bukti
Nasional

Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap aparat hukum termasuk eks Jaksa Pinangki. Kini vonis Djoko dipotong tinggal 3,5 tahun.

WowKeren - Beberapa waktu lalu perkembangan kasus eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikorting. Kini ganti Djoko Tjandra yang dikorting vonis hukumannya, yakni menjadi 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ungkap hakim dalam persidangan, Rabu (28/7). "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan."

Padahal sebelumnya Djoko dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio. Kasus yang dimaksud adalah penyuapan agar namanya dihapus dari red notice, sekaligus menyuap Pinangki terkait upaya permohonan fatwa MA.

Meski demikian, putusan ini dianggap oleh Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum masih berat untuk Djoko. Ia mengklaim tidak ada bukti yang sah yang menunjukkan Djoko melakukan penyuapan terhadap ketiga terdakwa lain.


"Saya berpendapat, itu pun masih berat," tegas Soesilo. "Karena tidak ada bukti yang terang benderang bahwa pak Djoko Tjandra itu menyuap Jaksa Pinangki dan para jenderal itu."

Perihal pemotongan vonis ini, menurut majelis hakim adalah karena Djoko sudah menjalani pidana penjara dalam kasus cessie Bank Bali yang menjadi asal-mula kasus suap ini bergulir. Djoko juga sudah menyerahkan uang kepada negara senilai Rp546 miliar.

Namun kasus cessie Bank Bali itu pun menjadi alasan yang memberatkan majelis hakim. "Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," beber majelis hakim.

Soal "disunatnya" vonis Djoko ini sudah diprediksi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. "Logisnya, pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap," papar Arsul, sehingga dengan berkurangnya vonis Pinangki, maka harusnya Djoko mendapat putusan serupa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru