KPK Ungkap Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Twitter/KPK_RI
Nasional

Diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menjadi buron sejak Januari 2020 lalu.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Jumat (30/7).

Ali menjelaskan bahwa penerbitan red notice tersebut adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap Harun Masiku. "KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ujar Ali.

Adapun upaya pelacakan Harun Masiku yang dilakukan oleh NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham diharapkan membuahkan hasil maksimal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.


"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," tegas Ali.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Satgas Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, sempat menyatakan bahwa Harun Masiku disinyalir berada di Indonesia. Harun Al Rasyid adalah salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia pun mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Masiku karena sudah diminta untuk menyerahkan tanggungjawabnya. "Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun Al Rasyid pada Mei 2021 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru