Siap-Siap Cek Rekening! Pemerintah Bakal Cairkan Subsidi Gaji untuk 1 Juta Pekerja
Pexels/Ahsanjaya
Nasional

Bantuan subsidi upah (BSU) tahap satu untuk 1 juta pekerja siap dicairkan dalam waktu dekat. Kemenaker sendiri mengestimasikan BSU itu akan diterima 8,7 juta pekerja.

WowKeren - Pemerintah akan memulai pencairan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dalam waktu dekat. Dan untuk hari ini saja, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 1 juta data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam telekonferensinya, Jumat (30/7). "Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021."

Namun ternyata subsidi gaji ini tidak akan serta-merta langsung disalurkan kepada calon penerima. Kemenaker akan kembali melakukan skrining demi memastikan kesesuaian format data hingga menghindari duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan perbandingan dengan data penerima bantuan pemerintah lain," kata Ida, merujuk pada program bansos lain seperti Kartu Pra Kerja dan Program Keluarga Harapan.


Namun diketahui pula bahwa estimasi subsidi gaji ini akan diterima 8,7 juta pekerja. Karena itulah, Ida mendorong perusahaan dan pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji agar segera melengkapi data yang diperlukan agar penyaluran bisa segera dilakukan.

"Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," imbau Ida. "Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan."

"Ini akan memperlancar pemberian bantuan subsidi upah," lanjut Ida. Subsidi gaji yang disalurkan sendiri sedianya sebesar Rp500 ribu yang diberikan sekaligus untuk 2 bulan atau total Rp1 juta.

Terdapat beberapa persyaratan untuk penerima bantuan subsidi gaji ini. Yang terutama tentu saja WNI, dibuktikan dengan memiliki NIK, serta tidak menerima bantuan sosial dari program lain.

Syarat lain adalah terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2021 di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu subsidi baru diberikan untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, terutama untuk sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait