OJK Kini Wajibkan Debt Collector Punya Sertifikat Profesi Imbas Banyak Multifinance Nakal
Official Site
Nasional

OJK mendesak setiap perusahaan pembiayaan untuk memastikan debt collector yang bekerja bersama mereka untuk memiliki sertifikat profesi, berikut penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Di tengah berbagai kemudahan pembiayaan dan pinjaman, bayang-bayang penagihan oleh debt collector yang kerap meresahkan turut mengiringi. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ikut terlibat mengatasinya.

Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (31/7), OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan alias multifinance untuk memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikat profesi. Penagihannya pun, menurut OJK, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertiļ¬kat profesi," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. "Dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah."

OJK juga mewajibkan debt collector untuk selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, da bukti jaminan fidusia saat melakukan pekerjaannya. Hal ini tentu saja untuk memperkuat legalitas dalam proses penagihan.


"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut OJK dalam merespons maraknya penagihan utang ke nasabah oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan," sambung Sekar. Ia juga memastikan pihaknya siap memberi sanksi tegas bagi perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk para peminjam, OJK juga mendorong agar selalu memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannnya. "Dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala pembayaran angsuran," tegas Sekar.

Sementara itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan para debt collector. Aplikasi itu biasanya dipakai untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kemenkominfo. Beberapa aplikasi yang dimaksud antara lain BestMatel R4, Matel Terupdate, dan Super Matel for Android.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir)," imbuh Anto. "Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait