Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ajukan Sanggahan Kalau Tidak Lulus
Twitter/kemendespdtt
Nasional

Hasil seleksi administrasi CASN 2021 siap diumumkan mulai Senin (2/8). Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar bisa mengajukan sanggahan seperti penjelasan berikut.

WowKeren - Rangkaian Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur sedemikian rupa supaya memudahkan kedua belah pihak, yakni pelamar dan penyelenggara, termasuk dengan menyediakan masa sanggah. Masa sanggah adalah kesempatan pelamar untuk mengajukan "protes" apabila dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Administrasi, yang tentu saja harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dan berdasarkan jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah dimulai per Rabu (4/8) mendatang. Pasalnya hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK siap diumumkan pada Senin (2/8) dan Selasa (3/8).

Lalu bagaimana mengajukan sanggahan apabila panitia menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat alias TMS dalam Seleksi Administrasi? Berikut penjelasan BKN selengkapnya, dikutip dari unggahan di Instagram-nya.

"Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi," beber BKN, menjelaskan makna dari masa sanggah. "Dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah."

Untuk mengajukan sanggahannya pun ternyata tidak sulit. Namun yang wajib diingat, pelamar harus mengajukan sanggahan pada batas waktu yang ditentukan.


"Pelamar mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi," tegas BKN. Hal ini sejalan dengan jadwal tentatif BKN, yakni masa sanggah tertanggal 4-6 Agustus 2021.

"Dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login," sambung BKN. "Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan."

Namun ada beberapa hal yang harus dipahami pelamar. Yakni yang pertama, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

"Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," imbuh BKN. "Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tau ya jawabannya."

Dan yang terakhir, ada batas waktu pula bagi instansi untuk mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi apabila sanggahan pelamar diterima. "Paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah," pungkas BKN.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru