Tak Berlaku di Semua Daerah, Ini Daftar Pelaku PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional
PPKM Darurat

PPKM Level 4 diperpanjang sampai Senin (9/8) mengingat kini gelombang 'amukan' COVID-19 malah bergerak ke luar Jawa-Bali. Namun PPKM Level 4 ternyata tidak berlaku di semua daerah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan diperpanjang sampai Senin (9/8) mendatang. Namun Jokowi juga memastikan, tidak semua daerah akan memberlakukan PPKM Level 4 karena pada dasarnya derajat pembatasan akan disesuaikan dengan asesmen level masing-masing wilayah.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan PPKM Level 4, secara garis besar hampir seluruh wilayah Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Level 4, sedangkan di luar Jawa-Bali ada 21 provinsi.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:


  1. Sumatera Utara: Medan
  2. Sumatera Barat: Padang
  3. Riau: Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau: Batam, Tanjung Pinang
  5. Jambi: Jambi
  6. Sumatera Selatan: Palembang, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas
  7. Bangka Belitung: Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
  8. Bengkulu: Bengkulu
  9. Lampung: Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat: Pontianak
  11. Kalimantan Utara: Bulungan, Nunukan, Tarakan
  12. Kalimantan Timur: Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan: Banjar Baru, Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat: Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur: Sikka, Sumba Timur, Kupang
  16. Sulawesi Utara: Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan: Makassar, Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah: Palu, Morowali Utara
  19. Maluku Utara: Halmahera Barat
  20. Papua: Jayapura, Mimika, Merauke
  21. Papua Barat: Sorong

Sedangkan untuk Jawa dan Bali sendiri, hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun secara garis besar, hampir semua kabupaten/kota lain melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.

DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi provinsi dengan semua wilayah administratifnya berstatus PPKM Level 4. Jawa Timur menjadi penyumbang daerah dengan PPKM Level 4 terbanyak, yakni di 30 kabupaten/kota, termasuk Surabaya, Kabupaten dan Kota Malang, serta Bangkalan.

Sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan catatan daerah PPKM Level 3 terbanyak di Jawa-Bali. Ada 12 kabupaten/kota, yang meliputi antara lain Kudus, Jepara, dan Pati yang sebelumnya sempat "diamuk" COVID-19 dengan lonjakan kasus yang mengerikan.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021," tutur Mendagri Tito Karnavian dalam beleidnya, dikutip pada Selasa (3/8). "Sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait